Oleh: Admin, Tanggal: 02-Feb-2021, 6:28 WIB
Deradikalisasi Pendidikan Islam Berbasis Khazanah Pesantren
Irwan Masduqi, Lc. M. Hum.
Pesantren Assalafiyyah Mlangi Yogyakarta
Abstrak
Belakangan ini kekerasan atas nama agama semakin marak terjadi di Indonesia. Realitas tersebut, secara langsung maupun tidak, sangat mencoreng nama baik lembaga-lembaga pendidikan Islam yang dinilai gagal dalam menyemai nilai-nilai toleransi kepada anak didiknya. Bahkan pesantren dituduh sebagai sarang terorisme karena mengajarkan radikalisme agama. Berdasarkan hal itu, makalah ini akan mengkaji apa yang dimaksud dengan radikalisme, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan munculnya radikalisme, kemudian mencari solusi-solusi konseptual yang dapat membantu upaya deradikalisasi pendidikan Islam di Indonesia. Makalah ini kemudian berusaha menggali akar-akar pendidikan toleran, inklusif dan humanis dari khazanah pemikiran Islam yang sering dikaji di pesantren dan universitas Islam agar dapat dijadikan acuan reorientasi pendidikan Islam di masa depan. Penelitian ini mengantarkan pada kesimpulan bahwa Islam sebagai agama kasih sayang universal (rahmatan lil alamin) sangat menganjurkan pendidikan yang menjunjung tinggi prinsip saling menghargai perbedaan, kerukunan, perdamaian, kesantunan, dan manifestasi akhlak mulia yang lainnya. Hal ini sangat jelas sebab pada dasarnya Islam datang untuk menyempurnakan akhlak mulia. Namun ajaran rahmatan lil alamin tersebut sering direduksi oleh kelompok dogmatik yang berpaham radikal untuk menjustifikasi aksi-aksi kekerasan atas nama agama. Untuk menyikapi hal itu maka diperlukan langkah-langkah deradikalisasi guna membangun masa depan pendidikan Islam yang lebih humanis.
Kata Kunci: deradikalisasi, toleransi, inklusivisme, multikulturalisme
Pendahuluan
Jika benar Islam adalah agama kasih sayang universal, mengapa ada sejumlah kelompok radikal yang mengatasnamakan Islam untuk menebarkan terorisme global? Sebagian kaum Muslimin bisa saja berapologi bahwa terorisme global bukanlah aksi melainkan reaksi atas tatanan politik dunia yang berpihak pada Barat dan merugikan negara-negara Islam. Sebagian kaum Muslimin bahkan berdalih bahwa kekerasan atas nama agama adalah termasuk jihad dalam amar ma’ruf nahi munkar dan menegakkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah). Namun apakah adil jika sebagian kaum Muslimin terus-menerus mengkambing hitamkan pihak-pihak luar tanpa melakukan otokritik terhadap problem internal? Apakah mungkin radikalisme yang mendorong kekerasan atas nama agama juga disebabkan oleh pendidikan Islam yang justru menyemai benih-benih intoleransi? Benarkan pendidikan Islam pada umumnya mengajarkan teologi kebencian terhadap aliran dan agama yang berbeda kepada anak didiknya? Jika gerakan radikalisasi di lembaga-lembaga pendidikan Islam memang benar adanya, lalu bagaimana cara menanggulanginya? Pertanyaan-pertanyaan ini sangat penting dicarikan jawabannya untuk menata kembali pendidikan Islam di masa mendatang yang lebih mengedepankan sikap toleran, inklusif dan humanis.
Definisi Radikalisme
Radikalisme (al-tatarruf) secara bahasa artinya adalah berdiri di posisi ekstrem dan jauh dari posisi tengah-tengah atau melewati batas kewajaran. Dalam istilah klasik, teks-teks agama menyebut radikalisme dengan “al-ghulwu”, “al-tasaddud”, dan “al-tanatu’”. Allah berfirman, “Katakanlah: Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu” (QS. 5:77). Rasulullah bersabda, “Jauhilah perilaku melampaui batas. Sesungguhnya kerusakan umat terdahulu disebabkan oleh perilaku yang melampuai batas dalam agama”. Hadits shahih ini muncul dalam rangka mengkritik perilaku sahabat yang melewati batas dalam melempar jumrah dengan menggunakan batu yang besar. Meskipun hadits ini muncul dalam konteks historis yang khusus, namun beberapa ulama menyatakan bahwa hadits ini berlaku untuk semua bentuk radikalisme. Secara istilah, radikalisme adalah fanatik kepada satu pendapat serta menegasikan pendapat orang lain, abai terhadap kesejarahan Islam, tidak dialogis, suka mengkafirkan kelompok lain yang tak sepaham, dan tekstual dalam memahami teks agama tanpa mempertimbangkan tujuan esensial syariat (maqas}id al-syari’at).[1]
Ciri-ciri Radikalisme
Kelompok radikal memiliki ciri-ciri antara lain; pertama, sering mengklaim kebenaran tunggal dan menyesatkan kelompok lain yang tak sependapat. Klaim kebenaran selalu muncul dari kalangan yang seakan-akan mereka adalah Nabi yang tak pernah melakukan kesalahan (ma’s}u>m), padahal mereka hanya manusia biasa. Klaim kebenaran tidak dapat dibenarkan karena manusia hanya memiliki kebenaran yang relatif dan hanya Allah yang tahu kebenaran absolut. Oleh sebab itu jika ada kelompok yang merasa benar sendiri maka secara langsung mereka telah bertindak congkak merebut otoritas Allah.
Kedua, radikalisme mempersulit agama Islam yang sejatinya samhah (ringan) dengan menganggap ibadah sunnah seakan-akan wajib dan makruh seakan-akan haram. Radikalisme dicirikan dengan perilaku beragama yang lebih memprioritaskan persoalan-persoalan sekunder dan mengesampingkan yang primer. Contoh-contohnya adalah fenomena memanjangkan jenggot dan meninggikan celana di atas mata kaki. Umat Islam seyogianya memprioritaskan kewajiban ketimbang hal-hal sunnah yang sepele. Sudahkah zakat menyelesaikan problem kemiskinan umat? Sudahkah shalat menjauhkan kita dari berbuat kemungkaran dan kekacauan sosial? Dan sudahkah haji menciptakan kesadaran kesetaraan dalam Islam? Hal-hal seperti ini seyogianya diutamakan ketimbang hanya berkutat mengurusi jenggot dan celana.[2]
Ketiga, kelompok radikal kebanyakan berlebihan dalam beragama yang tidak pada tempatnya. Dalam berdakwah mereka mengesampingkan metode gradual yang digunakan oleh Nabi, sehingga dakwah mereka justru membuat umat Islam yang masih awam merasa ketakutan dan keberatan. Padahal QS. 2:185 sudah menegaskan bahwa Allah menghendaki hal-hal yang meringankan dan tidak menghendaki hal-hal yang memberatkan umat-Nya.
Keempat, kasar dalam berinteraksi, keras dalam berbicara dan emosional dalam berdakwah. Ciri-ciri dakwah seperti ini sangat bertolakbelakang dengan kesantunan dan kelembutan dakwah Nabi dalam QS. 3:159. Dalam QS. 16:125 Allah juga menganjurkan umat Islam supaya berdakwah dengan cara yang santun dan menghindari kata-kata kasar. Anjuran yang senada datang dari sabda Rasulullah “Sesungguhnya Allah mencintai kelembutan dalam segala hal” dan “Kelembutan tidak masuk dalam sebuah hal kecuali membuatnya indah sedangkan kekerasan tidak masuk dalam sebuah hal kecuali hanya akan memperburuknya”.
Kelima, kelompok radikal mudah berburuk sangka kepada orang lain di luar golongannya. Mereka senantiasa memandang orang lain hanya dari aspek negatifnya dan mengabaikan aspek positifnya. Hal ini harus dijauhi oleh umat Islam, sebab pangkal radikalisme adalah berburuk sangka kepada orang lain. Dan berburuk sangka adalah bentuk sikap merendahkan orang lain. Kelompok radikal sering tampak merasa suci dan menganggap kelompok lain sebagai ahli bid’ah dan sesat.
Keenam, mudah mengkafirkan orang lain yang berbeda pendapat. Di masa klasik sikap seperti ini identik dengan golongan Khawarij, kemudian di masa kontemporer identik dengan Jamaah Takfir wa al-Hijrah dan kelompok-kelompok puritan. Kelompok ini mengkafirkan orang lain yang berbuat maksiat, mengkafirkan pemerintah yang menganut demokrasi, mengkafirkan rakyat yang rela terhadap penerapan demokrasi, mengkafirkan umat Islam di Indonesia yang menjunjung tradisi lokal, dan mengkafirkan semua orang yang berbeda pandangan dengan mereka sebab mereka yakin bahwa pendapat mereka adalah pendapat Allah.[3]
Faktor Kemunculan Radikalisme
Radikalisme disebabkan oleh banyak faktor yang antara lain: pertama, pengetahuan agama yang setengah-setengah melalui proses belajar yang doktriner; kedua, literal dalam memahami teks-teks agama sehingga kalangan radikal hanya memahami Islam dari kulitnya saja tetapi minim wawasan tentang esensi agama; ketiga, tersibukkan oleh masalah-masalah sekunder seperti menggerak-gerakkan jari ketika tasyahud, memanjangkan jenggot, dan meninggikan celana sembari melupakan masalah-masalah primer; keempat, berlebihan dalam mengharamkan banyak hal yang justru memberatkan umat; kelima, lemah dalam wawasan sejarah dan sosiologi sehingga fatwa-fatwa mereka sering bertentangan dengan kemaslahatan umat, akal sehat dan semangat zaman; keenam, radikalisme tak jarang muncul sebagai reaksi terhadap bentuk-bentuk radikalisme yang lain seperti sikap radikal kaum sekular yang menolak agama; ketujuh, perlawanan terhadap ketidakadilan sosial, ekonomi, dan politik di tengah-tengah masyarakat. Radikalisme tak jarang muncul sebagai ekspresi rasa frustasi dan pemberontakan terhadap ketidakadilan sosial yang disebabkan oleh mandulnya kinerja lembaga hukum. Kegagalan pemerintah dalam menegakkan keadilan akhirnya direspon oleh kalangan radikal dengan tuntutan penerapan syariat Islam. Dengan menerapkan aturan syariat mereka merasa dapat mematuhi perintah agama dalam rangka menegakkan keadilan. Namun tuntutan penerapan syariah sering diabaikan oleh negara-negara sekular sehingga mereka frustasi dan akhirnya memilih cara-cara kekerasan.[4] Penerapan syariat yang disuarakan oleh kelompok-kelompok radikal sering sekali hanya menyentuh persoalan aurat, larangan membonceng ngangkang, dan perda-perda syariat yang diskriminatif. Penerapan syariat jarang menyuarakan isu-isu pembelaan terhadap kaum minoritas dan lemah yang teraniaya, pembelaan terhadap non-Muslim yang dihalang-halangi kebebasan beribadahnya, rekonsiliasi konflik antar Sunni-Syiah, pembelaan terhadap nasib buruh dan petani, ekonomi kerakyatan dan isu-isu lain yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial. Penerapan syariat yang hanya berkutat pada persoalan-persoalan sekunder menjadikan fungsi agama sebagai pembelenggu dan bukan sebagai teologi pembebasan sosial.
Radikalisme sejatinya merupakan fenomena yang mempunyai akar sejarah panjang dalam kebudayaan Islam. Pada era modern, kemunculan kembali radikalisme tak lain sebagai respon atas keterbelakangan dunia Islam. Mereka bertanya-tanya mengapa kaum Muslimin terbelakang sementara Barat maju (limadza taakhara al-muslimun wa taqaddama al-gharbiyyun)? Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah karena umat Islam kehilangan identitas dan, oleh sebab itu, solusinya adalah keharusan menerapkan kembali ajaran-ajaran otentik (al-ashalah).[5] Pemicu lain bagi kemunculan kembali radikalisme di era modern adalah kegagalan ideologi-ideologi yang diterapkan demi tujuan modernisasi dunia Islam. Memang ideologi-ideologi modern mengambil peran penting dalam kemajuan ekonomi dan peningkatan produksi, namun di sisi lain mengakibatkan dekadensi moral. Ideologi-ideologi modern yang gagal yang dituding ikut bertanggungjawab bagi kemunculan radikalisme adalah liberalisme Barat. Dalam situasi krisis politik dan ekonomi di mana liberalisme tidak mampu menjawab banyak persoalan nyata di tengah-tengah masyarakat, seperti korupsi dan kemiskinan, misalnya, maka kelompok-kelompok Islam berusaha membangun ideologi politik atas nama Islam sebagai alternatif yang diyakini oleh kalangan radikal mampu melawan ketidakadilan.
Sosialisme juga gagal melakukan modernisasi masyarakat Muslim. Sosialisme hanya concern dalam nilai-nilai sekular tanpa memiliki efek yang positif bagi perilaku masyarakat. Sosialisme terjebak pada slogan-slogan kosong sehingga selalu ada kesenjangan antara slogan dan realitas. Pada tataran teoretis, sosialisme menyerukan kebebasan namun pada tataran praksis justru mempamerkan otoritarianisme. Sosialisme dalam teorinya menawarkan kesejahteraan yang merata namun dalam kenyataannya justru hanya menguntungkan kalangan elit. Sosialisme menjanjikan persatuan tetapi kenyataannya tak pernah sesuai dengan yang diharapkan; dunia Islam yang pernah mengadopsi sosialisme malah semakin tercerai-berai. Kesenjangan antara diskursus dan realitas inilah yang menyebabkan masyarakat mencurigai ideologi sosialis. Kelompok-kelompok radikalis akhirnya muncul dengan mengusung tradisi agama guna mendeskriditkan kelompok sosialis. Pada saat yang bersamaan fanatisme agama akhirnya menjadi common practice dalam kehidupan sehari-hari dalam bentuk aktivitas-aktivitas simbolis seperti dapat dilihat di sekitar kita.[6]
Menurut Hasan Hanafi, kegagalan Marxisme ketika berpartisipasi dalam perjuangan politik di dunia Islam ikut melecut munculnya radikalisme Islam. Marxisme, diakui atau tidak, telah memberikan kontribusi dalam sektor industrialisasi dan gerakan pembebasan beberapa negara Muslim dari kolonialisme. Namun marxisme memiliki keterbatasan-keterbatasan, di mana ia dinilai tidak bisa menyentuh hati masyarakat dan terlanjur diaplikasikan tanpa proses adaptasi dengan lingkungan masyarakat Muslim. Dialektika materialis-historis hanya menjadi diskursus kalangan elit yang tak mampu membumi di level bawah. Perjuangan kelas proletar, kritik agama sebagai candu masyarakat, kediktatoran kaum proletar, dan prioritas infrastruktur ketimbang super-struktur hanya menjadi slogan. Akibatnya terjadi krisis kepercayaan terhadap marxisme yang berujung pada tuduhan-tuduhan atheis kepada para penganutnya. Selain itu, marxisme sebagai ideologi ilmiah dinilai tidak cocok bagi dunia Islam yang masyarakatnya lebih dihegemoni oleh mistisisme yang bergerak melalui image, simbol, dan cerita mitis.
Kolonialisme dan agresi negara-negara Barat di sejumlah negara Muslim ikut menjadi faktor eksternal bagi kemunculan kembali radikalisme akhir-akhir ini. Kalangan Islam yang merasa terancam oleh ekspansi militer asing merasa perlu melakukan perlawanan dengan bermodalkan spirit perjuangan jihad yang diambil dari tradisi pemikiran Islam. Di sisi lain, kegagalan Islam ritualistik merupakan faktor internal munculnya radikalisme. Kaum radikalis merasa geram melihat Muslim ritualistik yang mereduksi Islam hanya sebagai agama ibadah tanpa memiliki peran sosial, politik dan ekonomi. Sebagai respon terhadap Islam ritualistik, kaum radikalis menyuarakan slogan Islam kaffah yang hendak menegaskan bahwa Islam memiliki sistem yang lengkap, baik dalam bidang ibadah maupun politik.[7]
Solusi Radikalisme
Dalam pandangan Yusuf al-Qardhawi, solusi-solusi untuk mengatasi masalah radikalisme antara lain; pertama, menghormati aspirasi kalangan Islamis radikalis melalui cara-cara yang dialogis dan demokratis; kedua, memperlakukan mereka secara manusiawi dan penuh persaudaraan; ketiga, tidak melawan mereka dengan sikap yang sama-sama ekstrem dan radikal. Artinya, kalangan radikal ekstrem dan kalangan sekular ekstrem harus ditarik ke posisi moderat agar berbagai kepentingan dapat dikompromikan; keempat, dibutuhkan masyarakat yang memberikan kebebasan berpikir bagi semua kelompok sehingga akan terwujud dialog yang sehat dan saling mengkritik yang konstruktif dan empatik antar aliran-aliran; kelima, menjauhi sikap saling mengkafirkan dan tidak membalas pengkafiran dengan pengkafiran; keenam, mempelajari agama secara benar sesuai dengan metode-metode yang sudah ditentukan oleh para ulama Islam dan mendalami esensi agama agar menjadi Muslim yang bijaksana; ketujuh, tidak memahami Islam secara parsial dan reduktif. Caranya adalah dengan mempelajari esensi tujuan syariat (maqasid syari’ah). Dengan mengamalkan esensinya, maka umat Islam tidak akan terikat pada hal-hal yang bersifat simbolis. Atribut jubah dan celana di atas mata kaki adalah contoh pemahaman agama yang simbolis. Sejatinya Nabi tidak pernah menentukan jenis-jenis pakaian, tetapi Nabi memakai berbagai model pakaian yang simpel dan fleksibel. Dalam Zad al-Ma’ad Ibn al-Qayyim al-Jauziyah berkata, “Sesungguhnya sebaik-baiknya jalan adalah jalan Rasulullah saw. Dan pentujuknya dalam masalah pakaian adalah memakai pakaian dengan model apa saja asalkan simpel (ma tayasara min al-libas)”; kedelapan, sebaiknya kalangan radikal lebih mempertimbangkan kondisi dan situasi serta kemampuan kaum Muslimin yang sangat beragam. Artinya, tidak bijaksana apabila kalangan radikal memaksakan kehendaknya tanpa mempertimbangkan kelemahan dan rintangan yang dihadapi oleh kaum Muslimin yang awam. Kalangan radikal seharusnya sadar bahwa Allah swt tidak memerintah hamba-hamba-Nya kecuali sebatas kemampuan mereka (la yukallifullah nafsan illa wus’aha); kesembilan, seyogianya kalangan radikal memahami urutan perintah dan larangan yang harus diprioritaskan untuk dikerjakan atau dijauhi (maratib al-ma’murat wa al-manhiyat). Memaksimalkan shalat, zakat, puasa, dan haji adalah prioritas, sedangkan menegakkan politik Khilafah Islamiyah secara formalistik, misalnya, adalah masalah sekunder yang tak perlu diprioritaskan; kesepuluh, kalangan radikal seyogianya memegang prinsip bahwa perbedaan dalam masalah ijtihad adalah keniscayaan sehingga mereka tidak terjebak dalam klaim kebenaran tunggal. Dalam menyikapi perbedaan diperlukan rasa saling menghormati pendapat orang lain.[8]
Dari Radikalisme ke Pendidikan Multikulturalisme
Sejarah Islam tidak pernah lepas dari fanatisme dan eksklusivisme yang terjadi sejak masa stagnansi dan terus berlangsung hingga saat ini. Fanatisme dan eksklusivisme dinilai sebagai salah satu pemicu radikalisme. Guna mengantisipasi hal ini maka diperlukan alternatif berupa inklusivisme atau keterbukaan. Upaya deradikalisasi membutuhkan pondasi pemikiran multikulturalisme (al-da’aim al-fikriyah fi fiqh al-ikhtilaf) yang terdiri dari beberapa prinsip: pertama, kaum Muslimin harus menyadari bahwa perbedaan adalah keniscayaan yang tidak bisa dipungkiri lagi. Dikatakan niscaya sebab teks-teks agama Islam bersifat multi-interpretatif (yahtamilu al-aujuh). Hal ini terbukti bahwa para sahabat telah terlibat dalam perbedaan penafsiran sejak masa kenabian, sehingga saat ini kaum Muslimin hendaknya tidak saling mengkafirkan hanya persoalan berbeda penafsiran; kedua, perbedaan umat Islam adalah rahmat dan bentuk kekayaan kebudayaan Islam yang justru akan membuat kaum Muslimin semakin dinamis dan leluasa menentukan pilihan pendapatnya; ketiga, setelah mengetahui keragaman pendapat dalam khazanah pemikiran Islam, sebaiknya kaum Muslimin berusaha memilih pendapat yang moderat, sebab di dalam khazanah keilmuan Islam terdapat pendapat-pendapat ulama yang keras yang sebaiknya dijauhi; keempat, menjauhi sikap mengklaim kebenaran sepihak; kelima, saling tolong menolong dalam masalah yang disepakati oleh semua golongan; keenam, toleransi dalam masalah-masalah yang diperselisihkan oleh ulama. Prinsip kelima dan keenam ini terinspirasi dari slogan Rasyid Ridha dalam Tafsir al-Manar yang berbunyi “Kita harus saling menolong dalam masalah yang disepakati dan saling toleran dalam masalah yang diperdebatkan”. Yang dimaksud dengan toleransi adalah menghormati pendapat orang lain dan tidak fanatik kepada satu pendapat serta tidak mudah menyesatkan pendapat yang lainnya; ketujuh, menghormati pendapat orang lain dengan menyadari bahwa kebenaran mungkin tercecer di mana-mana. Prinsip ketujuh ini terinspirasi dari pendapat para pakar ushul fiqh tentang kemungkinan adanya kebenaran yang lebih dari satu (imkan ta’adud al-shawab).[9]
Implementasi prinsip pendidikan Islam berbasis multikulturalisme tersebut sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran saling menghargai, sebab situasi nasional negara Indonesia saat ini belum steril dari ancaman konflik etnik dan agama, radikalisme agama, separatisme dan disintegrasi bangsa. Pendidikan multikultutalisme sangat ditenakan dalam al-Quran. Allah berfirman, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. 49: 13). Pendidikan multikulturalisme yang menekankan pembentukan karakter anak didik yang memiliki sikap simpati, menghormati, mengapresiasi dan empati pada orang lain sudah semestinya menjadi tujuan pendidikan Islam. Para sosiolog juga meyakini bahwa pendidikan multikulturalisme merupakan solusi yang bagus untuk menciptakan harmoni antar elemen-elemen yang berbeda dari sebuah bangsa.[10]
Dari Fanatisme ke Kritisisme
Fanatisme dalam bertaqlid merupakan problem besar umat Islam yang mengakibatkan peradaban Islam terbelakang. Bagaimana tidak? Setiap ijtihad yang menelurkan gagasan baru senantiasa mendapatkan resistensi dari pengikut fanatik madzhab. Kaum fanatik terlalu percaya diri ketika meyakini tradisi keilmuan yang diwarisi dari ulama pendahulu selalu relevan sepanjang masa dan di mana saja (shalih li kulli zaman wa makan). Akibatnya, setiap ijtihad kreatif dan inovatif justru dituduh menodai kesakralan agama. Fenomena inilah yang disebut dengan tertutupnya pintu ijtihad di mana karya-karya ulama masa lampau sudah dianggap final dan harus diamalkan begitu saja tanpa kritik.
Fanatisme dalam bertaqlid sejatinya bertentangan dengan semangat inklusif dan toleran yang ditunjukkan oleh Imam al-Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad Ibn Hanbal.[11] Malik bin Anas secara inklusif berkata, “Aku adalah manusia biasa yang bisa salah dan benar, maka telitilah pendapatku. Jika sesuai dengan al-Quran dan Sunnah maka ambillah. Jika tidak sesuai maka tinggalkanlah”. Ahmad bin Hanbal berkata, “Janganlah kalian bertaqlid kepadaku, Malik, al-Syafi’i, dan al-Tsauri. Tetapi belajarlah kalian seperti kami”.[12] Semangat kritis juga pernah disuarakan dengan lantang oleh ulama salaf inklusif melalui slogan “Pendapat orang-orang boleh diterima dan ditolak kecuali pendapat Nabi”. Imam Abu Hanifah pun menyatakan,
“Ajaran yang bersumber dari Rasulullah saw kita terima, namun informasi yang bersumber dari sahabat kadang kita terima dan kadang kita tolak. Sedangkan informasi yang bersumber dari tabi’in tidak kita terima karena mereka lelaki dan kami juga lelaki”.[13]
Slogan Imam Abu Hanifah ini mengajarkan kritisisme kepada umat Islam dan mendorong pentingnya mengambil posisi moderat dalam berinteraksi dengan warisan tradisi pemikiran Islam (turats). Dikatakan moderat sebab menganjurkan penerimaan terhadap pendapat-pendapat ulama salaf yang cocok dengan spirit al-Quran dan hadits sekaligus yang relevan untuk masa kini. Moderatisme ini berbeda dengan posisi ekstrem kelompok kanan dan kiri. Kelompok kanan radikal menerima dan mensakralkan semua produk masa lalu tanpa kritisisme, sementara kelompok kiri ekstrem menolak semua produk pemikiran masa lalu.
Menyemai Spirit Pendidikan Islam yang Toleran dan Inklusif
Pendidikan toleran dan inklusif saat ini sangat mendesak untuk diterapkan di pesantren dan lembaga pendidikan Islam lainnya di tengah-tengah maraknya indoktrinasi. Pendidikan inklusif merupakan proses belajar mengajar yang mengedepankan keterbukaan dalam menyikapi perbedaan pendapat. Hal ini terinspirasi dari statemen Imam al-Syafi’i (w. 204 H), pendiri madzhab Syafi’iyyah: “Pendapatku benar tetapi mungkin salah sedangkan pendapat orang lain salah tetapi mungkin benar” (ra’yi sawabun yahtamilu al-khata’a wa ra’yu ghayri khata’un yahtamilu al-sawaba). Dengan prinsip ini, Imam al-Syafi’i di satu sisi berusaha terhindar dari dogmatisme dan absolutisme yang menganggap bahwa dirinya sendiri adalah yang benar sedangkan orang lain pasti salah. Di sisi lain, Imam al-Syafi’i berusaha menyingkir dari jebakan-jebakan relativisme yang membenarkan semua pendapat tergantung perspektif masing-masing. Ajaran toleran dan moderat ala Imam al-Syafi’i memberi inspirasi kepada kita bahwa “penyesatan” terhadap orang yang berbeda pendapat adalah tindakan yang tidak etis.[14]
Imam Malik bin Anas (w. 179 H), pendiri madzhab Malikiyyah, termasuk ulama yang mengusung semangat pendidikan toleran dan inklusif. Baginya, kebebasan berpendapat dan perbedaan harus dihargai dan tak boleh diberangus dengan upaya unifikasi melalui kekuatan politik. Pembelaannya terhadap kebebasan berpendapat tampak dalam kasus ketika Khalifah Harun al-Rasyid (w. 193 H) berinisiatif menggantung al-Muwatha karya Imam Malik di atas Ka’bah dan memerintahkan semua orang agar mengikuti kitab tersebut. Namun Imam Malik menolak keinginan itu dengan berkata, “Wahai pemimpin kaum mukminin, janganlah Anda gantung kitab itu di atas Ka’bah dan Anda perintahkan semua orang untuk mengikutinya sebab para sahabat Nabi telah berbeda pendapat”.[15] Jawaban tersebut menunjukkan sikap toleran dan inklusif Imam Malik terhadap keragaman pendapat dan sikap empatinya terhadap perbedaan. Empati menjadi kata kunci dalam mewujudkan pendidikan yang toleran, inklusif dan humanis. Empati merupakan karakter yang harus ditanamkan kepada para pelajar Muslim di lembaga-lembaga pendidikan Islam.
Pendidikan toleran dan inklusif harus dibangun pula di atas karakter anak didik yang mengendepankan kerendahan hati, kemurahan hati, keramahan, dan kesopanan dalam menghargai orang lain, sedangkan pendidikan doktriner dan intoleran sejatinya terbangun di atas sifat keangkuhan yang menghancurkan apa saja yang tidak dipahami dan yang berbeda. Alih-alih menjunjung tinggi dialog yang simpatik, pendidikan doktriner dan intoleran justru mengajarkan kepada para anak didik agar menafikan perbedaan karena faktor fanatisme terhadap satu pandangan yang diklaim benar secara absolut. Pendidikan toleran dan inklusif merupakan hasil dari sikap yang sederhana, yakni kritik diri (self-critical) atas keterbatasan pemahaman manusia. Seorang pendidik yang toleran dan inklusif harus mencontohkan bahwa ia tidak takut untuk mengakui kebodohan atau ketidakpastian pendapatnya sendiri. Imam Ma>lik bin Anas adalah salah satu ulama yang sangat menekankan pentingnya kritik diri untuk mengantisipasi munculnya dogmatisme di kalangan umat Islam. Beliau berkata, “Aku hanyalah manusia biasa yang bisa benar dan salah, maka telitilah pendapatku. Jika sesuai dengan al-Quran dan Sunnah maka ambillah. Jika tidak sesuai maka tinggalkanlah” (ana basyarun ukhtiu wa usibu fandhuru fi ra’yi fa ma wafaqa al-kitaba wa al-sunata fa khudhu bihi wa ma lam yuwafiq fatrukuhu).[16]
Pendidikan toleran dan inklusif merupakan proses yang mendorong anak didik sudi melihat pendapat orang lain sebagai hal yang layak dihormati. Sementara tangga-tangga yang menuntun anak didik mencapai sikap inklusif adalah keluasan wawasan yang komparatif. Imam Al-Sya>fi’i merupakan salah satu ulama yang menekankan pendidikan inklusif. Dalam sebuah dialog dengan muridnya yang bernama Ibrahim al-Muzani (w. 264), ia berkata: “Wahai Ibrahim janganlah engkau mengikuti semua ucapkanku, tetapi telitilah dan berpikirlah untuk dirimu sendiri” (Ya Ibrahim la tuqalliduni fi kulli ma aqulu wandhur fi dzalika li nafsika).[17] Pendidikan inklusif ala Imam al-Syafi’i tidak bertujuan mendoktrin murid tetapi justru memberikan kesempatan kepada murid untuk berpikir kreatif dan independen. Pendidikan inklusif tidak mengekang seorang murid harus sama dengan pendapat gurunya tetapi justru mentolelir pendapat-pendapat muridnya yang berbeda. Sikap Imam al-Syafi’i tersebut berbeda dengan sikap sebagian ustad-ustad kolot yang suka mengancam para murid dengan ancaman ilmu mereka tidak barokah dan tidak manfaat jika berani berbeda dengan ustad-ustadnya. Berbeda pendapat dengan guru adalah hal yang biasa, bahkan Imam al-Syafi’i berani berbeda dengan Imam Malik dan Abu Hanifah yang merupakan guru-gurunya.
Pendidikan Islam yang toleran dan inklusif Islam harus dibangun di atas sikap rendah hati mengakui keterbatasan manusia dalam meraih kebenaran absolut. Oleh karena itu para ulama toleran dan inklusif membedakan antara “pemikiran keislaman” (al-fikr al-Islami) dengan “Islam”. Pemikiran keislaman sangatlah beragam dan kebenarannya bersifat relatif di mana masing-masing ulama mengajukan asumsi-asumsi tentang kebenaran, tetapi kebenaran Islam yang sejati adalah bersifat tunggal dan hanya Allah yang tahu. Itulah alasannya mengapa ulama pada setiap akhir diskusi senantiasa dengan rendah hati mengucapkan wallahu a’lam bi shawab (Tuhan lebih tahu [K]ebenaran sejati). Kebenaran yang bisa diraih oleh manusia hanyalah [k]ebenaran dengan “k” kecil, sementara [K]ebenaran di mata Tuhan adalah dengan “K” besar. Nurcholis Madjid (w. 2005) menyebut kebenaran pemikiran manusia dengan istilah “kebenaran nisbi”, sedangkan Imam al-Ghazali, dalam al-Mustasfa, menyebutnya dengan “kebenaran asumtif” (ma ghalaba ‘ala dzan al-mujtahid). Dalam konteks pendidikan Islam, apabila seorang guru dan murid mampu menyadari kenisbian pemahaman Islam, maka mereka tidak akan mengklaim kebenaran sepihak dan tak mudah menyesatkan kelompok lain.[18]
Pendidikan Islam yang toleran dan inklusif merupakan pendidikan yang menekankan pentingnya kontrol emosi dalam menyikapi perbedaan. Imam al-Ghazali (w. 505 H), dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din, mengulas pentingnya kontrol emosi (‘ilaj al-ghadhab) dalam menghargai perbedaan. Menurutnya, selama manusia bisa mencintai dan membenci maka manusia tidak akan lepas dari emosi dan kemarahan. Manusia selalu mencintai pendapat yang cocok dengannya dan membenci hal-hal yang tidak sesuai. Namun manusia harus mengendalikan emosinya ketika menyaksikan hal-hal yang tak sesuai dengan keinginannya. Kontrol emosi dapat dilakukan melalui enam langkah: 1) merenungi keutamaan memaafkan dan menahan amarah sebagaimana firman Allah dalam QS. 3:134; 2) takut pada siksa Allah terhadap pemarah; 3) menghindari ekses negatif dari permusuhan; 4) membayangkan raut wajah yang amat jelek seperti anjing dan binatang buas saat marah-marah; 5) berpikir ulang tentang penyebab kemarahan, dan; 6) menyadari bahwa kemarahan keluar dari kesombongan karena pemarah merasa seakan-akan perilakunya sesuai dengan maksud Allah. Hal ini mirip dengan fenomena kelompok radikal yang teriak Allahu Akbar tetapi dengan penuh amarah bertindak kasar.[19]
Imam al-Ghazali tidak lupa memaparkan contoh pendidikan toleran, inklusif dan humanis yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. Pada suatu hari ada seseorang dari Arab pedalaman yang mengencingi masjid Nabawi di hadapan Nabi. Spontan para sahabat terlihat emosial tetapi Nabi malah melarang para sahabatnya menggunakan kekerasan untuk menghalanginya kencing. Para sahabat memprotes, “Tetapi ini adalah masjid yang tak layak dikotori dan dikencingi”. Nabi bersabda, “Dekatilah dia secara baik-baik dan jangan dengan kekerasan agar dia tidak lari dari Islam” (qarribu wa la tunaffiru). Bagaimanapun juga Nabi tidak menyukai perbuatan amoral itu, tetapi Nabi dengan bijaksana mengajarkan kontrol emosi untuk tidak menggunakan kekerasan atas nama kesakralan simbol agama; dalam konteks ini adalah kesucian masjid. Karakter Nabi inilah yang saat ini diabaikan oleh kelompok radikal yang tak segan-segan menggunakan kekerasan dengan dalih membela kesakralan Islam yang ternodai.[20] Nabi Muhammad saw. dalam hadits Sahih Muslim juga mendidik umatnya prinsip toleran dan humanis, di mana suatu hari ada jenazah dipanggul melewati depan Nabi lalu Nabi berdiri menghormatinya. Spontan ada seseorang memberi tahunya bahwa jenazah tersebut adalah Yahudi, tetapi kenapa Nabi berdiri menghormatinya? Nabi menjawab, “Bukankah dia juga manusia?”. Jawaban Nabi ini mengajarkan kepada umatnya agar menghormati manusia tanpa memandang latar belakang ras dan agamanya. Inilah prinsip humanisme Islam yang patut dijadikan pondasi pendidikan Islam yang humanis.[21]
Visi pendidikan etis toleran dan inklusif menekankan nilai-nilai kebijaksanaan dan mewujudkan cinta kasih antar sesama dalam masyarakat yang penuh perbedaan. Pendidikan toleran dan inklusif harus di bangun di tengah-tengah lingkungan yang menyadari dan mengakui keterbatasan pengetahuan mereka dan berbagi komitmen untuk terlibat bersama dalam proses dialog untuk mengkayakan pengetahuan, yakni dialog yang memungkinkan satu sama lain untuk tidak setuju tapi saling menghargai. Sayangnya kalangan dogmatis mengajarkan Islam secara doktriner, sehingga menyebabkan sikap tertutup para anak didik yang menegasikan keanekaragaman (ta’adudiyyah).
Upaya mewujudkan pendidikan toleran dan inklusif menghadapi problem berupa mengakarnya teologi intoleransi dan eksklusivitas terutama berkaitan dengan isu-isu pertikaian antar sekte yang saling mengkafirkan. Pengkafiran tersebut selalu dipicu oleh klaim kebenaran yang bertendensi pada bunyi harfiyah hadits Nabi tentang terpecahnya umat Islam menjadi tujuh puluh tiga sekte tetapi yang masuk surga hanya satu. Akhirnya masing-masing sekte mengklaim paling berhak masuk surga sementara sekte yang lain masuk neraka. Ini adalah problem pendidikan Islam yang terjadi di lembaga-lembaga Islam pada umumnya. Untuk menanggulanginya, nalar eksklusif ini harus dilenturkan dengan cara kembali kepada prinsip al-Quran bahwa surga dan neraka tidak dimonopoli oleh sekte tertentu. Surga dan neraka diberikan oleh Allah kepada individu-individu yang beramal baik, sebagaimana firman Allah, “Maka barang siapa yang mengerjakan amal saleh, sedang ia beriman, maka tidak ada pengingkaran terhadap amalannya itu dan sesungguhnya Kami menuliskan amalannya itu untuknya” (QS. 21:94). Penulis sangat prihatin melihat pendidikan Islam di mana anak didik sering didoktrin dengan konsep “firqah najihah” (sekte yang selamat hanya satu). Hadits firqah najihah perlu ditelusuri ulang validitas dan penafsirannya mengingat masih banyak perdebatan diantara para ahli hadits tentang validitasnya. Singkatnya, tantangan pendidikan Islam ke depan adalah bagaimana mensterilkannya dari doktrin firqah najihah.
Pendidikan Islam yang toleran dan inklusif memiliki dasar teologis yang kuat dari ayat “Tidak ada paksaan dalam agama” (QS. 2: 256). Firman Allah ini menurut Ibn Abba>s turun dalam kasus seorang Anshar bernama Hus}ayn yang memaksa kedua anaknya yang memeluk Kristen agar pindah ke Islam. Namun kedua anaknya menolak paksaan itu. Kemudian ayat ini turun merespon secara eksplisit bahwa pemaksaan keyakinan adalah tindakan yang terlarang.[22] Mengapa dilarang? Sebab Islam secara bahasa bermakna “berserah diri” dengan penuh ketulusan, ketundukan, kesadaran dan keikhlasan. Oleh karena itu Islam menjunjung tinggi kebebasan beragama karena persoalan keyakinan adalah masalah ketulusan hati yang tidak bisa dipaksakan. Semangat pendidikan toleran yang menolak paksaan dikukuhkan oleh firman Allah, “Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (QS. 10:99). Pendidikan Islam yang toleran dan inklusif dituntut membina para murid agar dapat mengormati kebebasan berpendapat dan berkeyakinan (h}urriyah al-ra’yi wa al-i’tiqad) serta berkomitmen untuk hidup berdampingan secara damai dengan aliran lain maupun non-Muslim (ta’ayusy/coexistence).
Spirit Piagam Madinah (Watsiqah al-Madinah) juga dapat dijadikan inspirasi bagi pendidikan Islam yang toleran dan inklusif yang mengajarkan anak didiknya menghargai prinsip Bhineka Tunggal Ika dalam bingkai NKRI. Bhineka Tinggal Ika, sebagaimana Piagam Madinah, adalah bentuk komitmen koeksistensi di tengah-tengah perbedaan dan keragaman. Perbedaan agama, kebebasan individu, dan kaum minoritas dilindungi sehingga memungkinkan semua pemeluk agama hidup berdampingan dengan harmonis. Hal ini penting dicatat sebab belakangan ini sudah bermunculan sekolah-sekolah Islam yang guru-gurunya melarang para murid hormat mendera merah putih dan mengkafirkan Pancasila. Pendidikan Islam toleran dan inklusif mampu mengarahkan anak didik menjadi insan Indonesia yang mampu menghargai tempat ibadah agama lain. Sangat ironis apabila di sejumlah televisi diberitakan ada sekelompok Muslim yang merusak gereja, misalnya, sementara Islam sangat menghargai gereja seperti keterangan dalam riwayat Urwah bin Zubayr Ibn al-Awam tentang surat perdamaian Nabi dengan Kristen Najran. Dalam pembukaan surat tersebut Nabi menyatakan, “Bagi penduduk Najran dan sekitarnya, jaminan Allah dan Rasul-Nya diberikan untuk keselamatan jiwa, harta, agama, gereja-gereja, pendeta-pendeta, uskup-uskup, orang-orang yang hadir, dan orang-orang yang tak hadir dari mereka”.[23] Jika Islam mengajarkan demikian, mengapa hingga kini masih banyak lembaga pendidikan Islam yang mengajarkan kebencian kepada pemeluk agama lain?
Yang harus digarisbawahi, pendidikan Islam yang toleran dan inklusif tidak hendak mendidik para murid untuk menjadi apatis dan mentolelir problem sosial. Pendidikan Islam yang toleran dan inklusif tetap harus dibangun di atas budaya kritis di mana anak didik berhak menegur dan menasehati apabila ada anggota masyarakat yang merusak kode etik sosial. Para pelajar Islam yang toleran dan inklusif bukan berarti orang-orang yang acuh terhadap masalah-masalah sosial. Mereka tetap bertanggungjawab membantu kontrol sosial melalui amar ma’ruf nahi munkar yang dianjurkan dalam al-Quran (QS. 103: 2-3). Hanya saja mekanismenya adalah menyeru dengan penuh hikmah dan kesopanan (QS. 16:125). Amar ma’ruf bagi pelajar Muslim yang toleran dan inklusif bukan main hakim sendiri dengan kekerasan, tetapi menyeru dengan kelembutan, sebagaimana firman Allah “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu (QS. 3: 159). Imam Al-Ghazali, dalam Ihya ‘Ulum al-Din, mengingatkan kita bahwa tindakan main hakim sendiri dengan menggunakan kekerasan, apalagi tawuran, adalah tindakan yang tidak dibenarkan meskipun dengan dalih amar ma’ruf nahi munkar. Imam al-Ghazali menulis,
Pendidikan Bina Damai ala Pesantren Menurut KH. Hasyim Asy’ari
Pasca maraknya perang melawan terorisme yang dipropagandakan oleh Amerika dan sekutunya, pesantren sering dituding sebagai lembaga pendidikan Islam yang mengajarkan terorisme. Tak bisa dipungkiri bahwa ada sebagian kecil pesantren yang ustad maupun santri-santrinya divonis terlibat terorisme melalui keputusan pengadilan, tetapi tidak ada satupun dari pesantren-pesantren tersebut yang berafiliasi ke ormas NU. Fakta menunjukkan bahwa pesantren NU telah berperan besar sebagai lembaga pendidikan yang mengajarkan kebijaksanaan menghargai budaya lokal. Pesantren jarang sekali bersikap keras mengkafirkan dan membid’ahkan kearifan lokal. Pesantren dinilai oleh banyak kalangan telah mampu memainkan peran sebagai pengayom dan peace makers di tengah-tengah masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari ajaran KH. Hasyim Asy’ari. Memang di satu sisi beliau gigih menggelorakan jihad melawan kolonialisme Belanda, tetapi di sisi lain beliau mendorong agar warga negara Indonesia menjaga kerukunan dan persatuan. Pada tahun 1360 H. KH. Hasyim Asy’ari menulis kitab yang berjudul al-Tibyan fi al-Nahyi ‘an Muqatha’at al-Arham wa al-Aqarib wa al-Ikhwan (Penjelasan mengenai Larangan Memutus Hubungan Kekeluargaan, Kekerabatan, dan Persaudaraan). Dilihat dari judulnya saja, sudah jelas bahwa kitab tersebut ditulis untuk mensosialisasikan kerukunan dan bida damai antar warga negara Indonesia.
Berdasarkan sejumlah kutipan ayat dan hadits yang menganjurkan keharmonisan dan kerukunan, KH. Hasyim Asy’ari mendorong kaum Muslimin agar meniru keharmonisan para ulama meskipun mereka berbeda pendapat. Imam Syafi’i dengan rendah hati sudi tidak membaca doa Qunut saat ziarah ke makam Imam Abu Hanifah dengan alasan ingin menghormati Abu Hanifah yang tidak menganjurkan doa Qunut. Sikap rendah hati Imam Syafi’i tersebut sangat layak dijadikan acuan sikap umat Muslimin dalam menyikapi perbedaan. KH. Hasyim berulang-ulang menegaskan bahwa perbedaan pendapat seyogianya tidak menyebabkan permusuhan dan konflik. Beliau menulis:
“Jika kalian sudah mengetahui keharmonisan ulama di atas, maka fahamilah bahwa permusuhan dan perpecahan yang terjadi di antara kita adalah karena rayuan setan, rivalitas yang tidak sehat, saling sombong, dan menuruti hawa nafsu”.[25]
Dalam Muqadimah Qanun Asasi NU, KH. Hasyim kembali menegaskan bahwa umat yang bersatu bagaikan satu tubuh. Individu-individu umat bagaikan bagian-bagian anggota tubuh. Masing-masing anggota memiliki peran yang berbeda namun saling membutuhkan. Dengan perspektif sosiologis dan historis, beliau mengingatkan warga negara Indonesia bahwa;
“Semua manusia membutuhkan perkumpulan dan interaksi karena ada interdependensi antar individu dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bersama. Persatuan, ikatan hati, dan kekompakan termasuk sebab utama kebahagiaan dan perekat cinta yang terkuat. Dengan persatuan, banyak sekali negara maju dibangun, kepemimpinan diraih, dan kemakmuran merata. Perpecahan hanya akan menyebabkan kelemahan, kehinaan, dan kegagalan di setiap zaman. Bahkan perpecahan dapat memicu kerusakan, stagnansi, kehancuran, dan aib”.[26]
Spirit bina damai yang disuarakan oleh KH. Hasyim Asy’ari tersebut hendaknya menjadi dasar perjuangan warga Nahdhiyyin pada khususnya dan warga negara Indonesia pada umumnya agar menjalin kerukunan umat beragama di Indonesia. Perbedaan adalah keniscayaan sedangkan menjaga keharmonisan adalah kewajiban karena keharmonisan adalah syarat bagi kemajuan sebuah bangsa dan kebahagiaan bersama.
Kesimpulan
Kajian di atas memperlihatkan bahwa radikalisme agama sangat mengancam masa depan pendidikan Islam dan generasi bangsa. Pendidikan Islam yang mengajarkan kebencian terhadap pendapat dan keyakinan yang berbeda sangatlah tidak ideal bagi kelangsungan kebhinekaan dan keragaman di Indonesia. Pendidikan Islam yang terinfiltrasi oleh radikalisasi perlu reorientasi ke arah yang sesuai dengan spirit Islam yang mengajarkan saling menghargai dan persaudaraan. Ke depan perlu dibangun pendidikan Islam yang toleran, inklusif, humanis dan multikulturalis yang mengajarkan kasih sayang, kesantunan, menghornati orang lain, dan kerukunan, sehingga di masa mendatang dapat mendorong terwujudnya keharmonisan dalam berbangsa.
Rujukan
Asy’ari, KH. Hasyim, al-Tibyan fi al-Nahyi ‘an Muqatha’at al-Arham wa al-Aqarib wa al-Ikhwan, dalam Irsyad al-Sari fi Jam’i Mushannafat al-Syaikh Hasyim Asy’ari. (Jombang: Tebuireng).
Asy’ari, KH. Hasyim, Muqaddimah Qanun Asasi dalam Irsyad al-Sari fi Jam’i Mushannafat al-Syaikh Hasyim Asy’ari. (Jombang: Tebuireng).
Banna, Ragab El-, al-Syi’ah wa al-Sunnah wa Ikhtilafat al-Fiqh wa al-Fikr wa al-Tarikh. (Cairo: Dar al-Maarif, 2007).
Ghazali, Abu Hamid al-, al-Mustasfa. (Saudi: Maktabah Syamilah).
Ghazali, Abu Hamid al-, Ihya ‘Ulum al-Din. (Beirut: Dar a-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2002).
Hanafi, Hasan, al-Din wa al-Thaurah: Usuliyyah al-Islamiyyah. (Maktabah Madbouli, t.t.).
Hanafi, Hasan, Islam in the Modern World: Tradition, Revolution and Culture. (Cairo: Dar Kebaa Bookshop, 2000).
Masduqi, Irwan, Berislam Secara Toleran: Teologi Kerukunan Umat Beragama. (Bandung: Mizan, 2012).
Muslim, Shahih Muslim, hadits no. 2269. (Beirut: Dar al-Jayl, Maktabah Syamilah).
Thahir, Salwa Mursi al-, Awalu Sirah fi al-Islam: Bidayah al-Kitabah al-Tarikhiyyah ‘inda al-‘Arab. (Beirut: Muassasah al-Arabiyyah li Dirasah wa al-Nasyr, 1999).
Qardhawi, Yusuf al-, al-Shahwah al-Islamiyah bayn al-Juhud wa al-Tatarruf. (Bank al-Taqwa, 1406 H).
Qardhawi, Yusuf al-, Kayfa Nata’amalu ma’a al-Turath wa Tamadzhub wa al-Ikhtilaf. (Cairo: Maktabah Wahbah, 2004).
Qardhawi, Yusuf al-, Kayfa Nata’amalu ma’a al-Turath wa Tamadzhub wa al-Ikhtilaf. (Cairo: Maktabah Wahbah, 2004).
Zaqzuq, Mahmud Hamdi, al-Maqasid al-Syari’at al-Islamiyyah wa Dharurat al-Tajdid. (Cairo: Wizarah al-Auqaf Majlis al-A’la li Syuun al-Islamiyyah, 2009).
Zahra, Abu, Malik: Hayatuhu wa ‘Asruhu, Arauhu wa Fiqhuhu. (Cairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 2002).
Zuhayli, Wahbah al-, al-Mausu’ah al-Qur’aniyyah al-Muyassarah. (Damaskus: Dar al-Fikr, 1423 H.).
[1] Irwan Masduqi, Berislam Secara Toleran: Teologi Kerukunan Umat Beragama. (Bandung: Mizan, 2012), hlm. 116.
[2] Mahmud Hamdi Zaqzuq, al-Maqa>s}id al-Syari>’at al-Islamiyyah wa Dharu>ra>t al-Tajdi>d. (Cairo: Wizarah al-Auqaf Majlis al-A’la li Syuun al-Islamiyyah, 2009), hlm. 114.
[3] Yusuf al-Qardhawi, al-Shah}wah al-Isla>miyah bayn al-Juh}u>d wa al-Tat}arruf. (Bank al-Taqwa, 1406 H), hlm. 33-35.
[5] Hasan Hanafi, al-Di>n wa al-Thaurah: Us}u>liyyah al-Isla>miyyah. (Maktabah Madbouli, t.t.), hlm. 4-8.
[6] Hasan Hanafi, Islam in the Modern World: Tradition, Revolution and Culture. (Cairo: Dar Kebaa Bookshop, 2000), vol. II, hlm. 13-14.
[9] Yusuf al-Qardhawi, al-Shahwah al-Islamiyyah bayn al-Ikhtilaf al-Masyru’ wa al-Tafarruq al-Madzmum: Dirasah fi Fiqh al-Ikhtilaf fi Dhau’ al-Nushus wa al-Maqasid al-Islamiyah. (Bank al-Taqwa, 1406 H), hlm. 59-188.
[10] Geneva Gay, “A Synthesis of Scholarship in Multicultural Education” in Urban Education Monograph Series. (Washington: NCREL’s Urban Education Program, 1994), hlm. 2. Dikutip oleh Sirajuddin M, The “Application of Multicultural Education in Pesantren” in International Journal of Pesantren Studies. (Ciputat: PSPP, 2010), hlm. 34.
[14] Yusuf al-Qardhawi, Kayfa Nata’amalu ma’a al-Turath wa Tamadzhub wa al-Ikhtilaf. (Cairo: Maktabah Wahbah, 2004), hlm. 149-150.
[15] Abu Zahra, Malik: Hayatuhu wa ‘Asruhu, Arauhu wa Fiqhuhu. (Cairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 2002), hlm. 186-187.
[16] Yusuf al-Qardhawi, Kayfa Nata’amalu ma’a al-Turath wa Tamadzhub wa al-Ikhtilaf. (Cairo: Maktabah Wahbah, 2004), hlm. 75.
[17] Ragab El-Banna, al-Syi’ah wa al-Sunnah wa Ikhtilafat al-Fiqh wa al-Fikr wa al-Tarikh. (Cairo: Dar al-Maarif, 2007), hlm. 58.
[19] Abu Hamid al-Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din. (Beirut: Dar a-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2002), vol. III, hlm. 227-233.
[21] Muslim, Shahih Muslim, hadits no. 2269. (Beirut: Dar al-Jayl, Maktabah Syamilah), juz. III, hlm. 59.
[22]Wahbah al-Zuhayli, al-Mausu’ah al-Qur’aniyyah al-Muyassarah. (Damaskus: Dar al-Fikr, 1423 H.), hlm. 43.
[23] Salwa Mursi al-Thahir, Awalu Sirah fi al-Islam: Bidayah al-Kitabah al-Tarikhiyyah ‘inda al-‘Arab. (Beirut: Muassasah al-Arabiyyah li Dirasah wa al-Nasyr, 1999).
Pesantren Assalafiyyah Mlangi adalah lembaga pendidikan formal berbasis pesantren wajib bording di lingkungan pondok pesantren Assalafiyyah. Hingga saat ini telah berkembang dengan berbagai lembaga pendidikan formal dibawah payung Pondok Pesantren Assalafiyyah Mlangi yaitu; MTs, MA, dan SMK Assalafiyyah.
Alamat : Jl. Kyai Masduqi Mlangi, Nogotirto, Gamping, Sleman - D.I Yogyakarta 55292
Telepon : 081393128882
Email : pengurus@ppasm.com