Judul | Sejarah Sosial Hukum Islam |
Sub Judul | Dinamika Fikih Pada Abad Pertengahan |
Penulis | |
Deskripsi Fisik | 121 halaman |
Penerbit | |
Kota | |
Tahun | |
ISBN | |
DDC | |
No Panggil | |
Genre/Subjek | |
Bahasa | Indonesia |
Seri | |
Update Terakhir | Selasa, 18 Mei 2021, 14:48 wib |
Abad pertengahan (1250-1800 M) dalam sejarah peradaban Islam, dikenal sebagai masa kemunduran.1 Sejak jatuhnya Baghdad pada tanggal 10 Februari 1258 M oleh tentara Mongolia di bawah pimpinan Hulagu Khan (w. 1265 M.), hampir bisa dipastikan umat Islam tidak lagi memiliki kekuatan sosial politik yang berarti. Kondisi ini berpengaruh kepada berkurangnya aktivitas ilmiah dan dinamika berpikir umat Islam. Keadaan ini semakin memprihatinkan dengan tumbuh suburnya praktek-praktek kehidupan sufiyang terlembaga ke dalam berbagai bentuk aliran tarekat.
Sejak saat itu, ilmu-ilmu keislaman yang perkembangannya begitu pesat pada masa-masa sebelumnya, mengalami kemunduran yang sangat signifikan. Untuk menyebut salah satu di antaranya adalah fikih. Terdapat kecenderungan fukaha (ahli hukum Islam) pada masa itu yang beranggapan bahwa pembentukan hukum Islam telah selesai pada abad IV H / IX M dan V H / X M.
Daftar Lampiran
|
Sejarah Fikih 18-Mei-2021, 14:49 WIB |
Baca |
Pesantren Assalafiyyah Mlangi adalah lembaga pendidikan formal berbasis pesantren wajib bording di lingkungan pondok pesantren Assalafiyyah. Hingga saat ini telah berkembang dengan berbagai lembaga pendidikan formal dibawah payung Pondok Pesantren Assalafiyyah Mlangi yaitu; MTs, MA, dan SMK Assalafiyyah.
Alamat : Jl. Kyai Masduqi Mlangi, Nogotirto, Gamping, Sleman - D.I Yogyakarta 55292
Telepon : 081393128882
Email : pengurus@ppasm.com