Judul | Wanita Yang Haram Dinikahi |
Penulis | |
Deskripsi Fisik | 47 halaman |
Penerbit | Rumah Fiqih Publishing |
Kota | Jakarta |
Tahun | 2018 |
ISBN | |
DDC | |
No Panggil | |
Genre/Subjek | |
Bahasa | Indonesia |
Seri | |
Update Terakhir | Jumat, 08 Oktober 2021, 6:58 wib |
Salah satu jenis larangan menikahi wanita adalah karena faktor mahram, yaitu hubungan kemahraman secara syar'i yang telah ditetapkan Allah SWT antara laki-laki dan perempuan, dimana mereka diharamkan untuk menikah. Larangan ini bersifat status yang disandang oleh seorang wanita, atau boleh kita katakan karena faktor posisi. Jadi bukan karena faktor agama yang dianutnya, dan juga bukan karena faktor perilakunya. Di dalam istilah fiqih, faktor larangan yang ketiga ini sering disebut dengan singkat sebagai : mahram.
Daftar Lampiran
|
Wanita Yang Haram Dinikahi 08-Okt-2021, 6:59 WIB |
Baca |
Pesantren Assalafiyyah Mlangi adalah lembaga pendidikan formal berbasis pesantren wajib bording di lingkungan pondok pesantren Assalafiyyah. Hingga saat ini telah berkembang dengan berbagai lembaga pendidikan formal dibawah payung Pondok Pesantren Assalafiyyah Mlangi yaitu; MTs, MA, dan SMK Assalafiyyah.
Alamat : Jl. Kyai Masduqi Mlangi, Nogotirto, Gamping, Sleman - D.I Yogyakarta 55292
Telepon : 081393128882
Email : pengurus@ppasm.com